Setiap orang tentunya ingin merasakan yang namanya pernikahan dan berkeluarga. Bagi pasangan yang akan segera menikah, berbagai keperluan perlu mereka persiapkan dengan matang agar proses pernikahan bisa berjalan dengan lancar. 

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sejak awal, termasuk berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Apalagi jika pasanganmu berbeda Negara denganmu.

Persyaratan Nikah Beda Negara

syarat nikah beda negara

Jika kamu dan pasangan menjalani proses pernikahan beda Negara, ada beberapa syarat nikah beda negara yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut.

Apabila kamu ingin melangsungkan pernikahan secara resmi, maka prosesnya harus dilakukan di KUA oleh kedua pasangan (WNI dengan WNA).

Dalam proses ini, akan membutuhkan sejumlah dokumen pengantar. 

Dokumen yang Dibutuhkan di KUA

Untuk mengurus pernikahan di KUA, maka akan dibutuhkan sejumlah dokumen awal berupa surat N1, N2, dan N4. Hal ini dapat diurus dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

Langkah pertama kamu datangi ketua RT setempat, yang mana salah satu pasangan (WNI) tersebut berdomisili dan meminta surat pengantar ke kelurahan. 

Setelah mendapatkan surat pengantar, pastikan surat tersebut telah ditandatangani serta distempel oleh RT dan RW setempat, sebelum akhirnya dibawa ke kantor kelurahan. 

Kemudian bawa semua surat pengantar tersebut ke keluarhan. Dan jangan lupa juga untuk melampirkan fotokopi KTP, akte kelahiran serta  kartu keluarga (KK).

Nantinya pihak kelurahan akan memproses dan mengeluarkan surat N1, N2, dan N4 untuk proses berikutnya di kecamatan. 

Baca juga:  Penyebab Keringat Berlebih & Cara Mengatasinya Menurut Ahli Kesehatan

Selanjutnya surat N1, N2, dan N4 tersebut dibawa ke kantor kecamatan yang nantinya akan ditandatangi dan distempel oleh camat.

Setelah persyaratan awal terpenuhi, langkah berikutnya adalah mengurus pernikahan ke kantor KUA terdekat, dan jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut:

Syarat Pernikahan Bagi WNI

  • Surat keterangan belum/tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan
  • Formulir N3 dari KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
  • Fotokopi KTP
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP orang tua
  • Buku nikah orang tua (jika kamu merupakan anak pertama)
  • Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Pas foto 2×3 ( 4 lembar) dan 4×6 ( 4 lembar)
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
  • Prenup (perjanjian pra nikah)

Persyaratan Nikah Bagi WNA

  • CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami/istri
  • Fotokopi aka kelahiran
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami/istri
  • Fotokopi paspor
  • Surat keterangan domisili (alamat calon suami/istri saat ini)
  • Pas foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Surat keterangan mualaf (apabila agama sebelumnya bukan Islam)

Dokumen untuk Mendapatkan CNI dari Kedutaan Asing

Guna mendapatkan CNI (surat single) dari kedutaan asing, dibutuhkan beberapa syarat sebagai berikut:

  • Akta kelahiran terbaru (asli)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  • Fotokopi paspor
  • Bukti tempat tinggal / surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon/lisrik)
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Dokumen WNI yang Diperlukan Kedutaan Asing

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan
  • Fotokopi prenup (kalau ada)
Baca juga:  Wajib Tahu! Inilah Fungsi dan Manfaat Surat Pernyataan

Biaya Pernikahan di KUA

Apabila semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka pernikahan bisa dilangsungkan di KUA. Bagi yang akan menikah di KUA, maka tidak akan dipungut biaya sepeser pun.

Hal ini sudah diatur di dalam PP No. 48 Tahun 2014 yang berlaku mulai 7 Juli 2014, yang menyatakan bahwa biaya pernikahan di KUA adalah Rp0 (nol) alias gratis.

Ini berlaku untuk semua pernikahan yang dilakukan pada jam kerja di dalam kantor KUA.

Namun, jika pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA atau luar jam kerja KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Biaya tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas negara dan pihak KUA tidak boleh menerima pembayaran langsung dari calon pengantin. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank yang telah ditentukan.